Keluarga Besar

Saturday, August 29, 2015

Indonesia Merdeka, Indonesia Beradab



Indonesia Merdeka, Indonesia Beradab.
Oleh: Abu Rizal Syifa



Indonesia adalah negara yang mengikat lebih dari 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) suku bangsa (data BPS) dan bahasa, ragam agama dan budaya di sekitar 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulau. Citra satelit terakhir menunjukkan 18.808 pulau, yang membentang dari 6° 08’ LU hingga 11°15’ LS, dan dari 94°45’ BT hingga 141°05’ BT. Dari data tersebut kita dapat mengetahui bahwasanya Indonesia adalah negara-bangsa yang besar, luas, dan memiliki kemajemukan yang sangat luar biasa. 

Telah tertulis dan tertanam di dalam sejarah yang akan diingat sampai dunia ini hancur, Indonesia berhasil memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 bulan Agustus tahun 1945. Ya, semua rakyat Indonesia dari berbagai golongan wajib mengetahui hal itu.

Perjuangan itu artinya berkorban, berkoban berarti terkorban. Begitu luar biasa perjuangan para pahlawan kemerdekaan yang mengorbankan segalanya, mulai dari diri hingga harta untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Merdeka.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merdeka adalah bebas dari perhambaan, penjajahan, atau berdiri sendiri. Jika dikaitkan dengan Indonesia, maka bebas menjadi sebuah negara-bangsa yang independen atau berdiri sendiri, bebas mengatur roda pemerintahan, ekonomi, politik, pendidikan, dan berbagai sektor lainnya.

Setelah kemerdekaan diproklamirkan hingga terjadinya reformasi, kemerdekaan yang diartikan kebebasan tidak hanya untuk pemerintah, melainkan menjadi hak setiap rakyat. Namun, ironisnya kebebasan ini banyak disalah artikan oleh berbagai golongan, salah satunya generasi muda Indonesia.
Merdeka memang mempunyai arti kebebasan, akan tetapi kebebasan disini mempunyai batas-batas tertentu. Dewasa ini, banyak generasi yang beranggapan, bahwa mereka bebas mengekspresikan diri sesuka hati, melakukan apa yang diinginkan, bebas tanpa batas. Sehingga yang timbul adalah keegoisan, tidak peduli kepada sesama dan lingkungan sekitarnya.  Ya, memang benar merdeka itu berarti kebebasan, namun ada hal yang harus diperhatikan agar kebebasan tidak merugikan orang lain, apalagi merugikan negara-bangsa.

Lantas, bagaimana cara memfilter generasi muda agar tidak merugikan orang lain apalagi negara-bangsa?
Para pendiri bangsa berusaha menjawab tantangan tersebut dengan melahirkan sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan, antara lain yang berkaitan dengan dasar negara, konstitusi negara, bentuk negara, dan wawasan kebangsaan yang dirasa sesuai dengan karakter keindonesiaan. Lebih jelasnya adalah solusi filterisasi agar generasi muda tidak merugikan orang lain bahkan negara-bangsa adalah dengan menerapkan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan memahami serta mengaplikasikan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diketahui, diperhatikan, dan di aplikasikan.

Apa peran atau pengaruh empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi generasi muda?
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai pengaruh yang sangat besar apabila dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari pemuda Indonesia. Bukan kerugian yang akan disebabkan melainkan kebaikan atau keuntungan apabila penerapan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diaplikasikan dalam kehidupan.

Pancasila adalah filsafat negara, dimana semua rumusan atau sila yang ada di dalam Pancasila telah disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada di Indonesia. Pancasila lahir dari pemikiran para pendiri bangsa yang sangat mendalam. Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan pokok bagi penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Di dalam Pancasila terdapat semangat gotong royong. Dengan semangat gotong royong itu, konsepsi tentang dasar negara dirumuskan dengan merangkup lima prinsip utama (sila) yang menyatukan dan menjadi haluan keindonesiaan. Kelima sila itu terdiri atas: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/ perwakilan: 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Selanjutnya, UUD 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. UUD 1945 memuat aturan dasar yang demokratis dan modern sesuai dengan kebutuhan dan tuntunan dinamika bangsa Indonesia. UUD 1945 hanya akan bermakna dan bermanfatat apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen oleh seluruh komponen bangsa, terutama para penyelanggara Negara. Pelaksanaan UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen akan memberikan harapan besar bagi terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, dan relegius sebagai perwujudan pelaksanaan cita-cita Proklamasi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Pilar selanjutnya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir dari pengorbananan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Negara Indonesia yang majemuk diikat oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diartikan walaupun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda, baik dari suku, agama, dan bangsa tetapi tetap satu adalah bangsa Indonesia. Pengukuhan ini telah dideklarasikan sejak 1928 yang dikenal dengan nama “Sumpah Pemuda”.

Generasi muda sudah harus kembali mempelajari apa itu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta apa nilai yang tekandung di dalamnya. Saat ini, tidak sedikit para pemuda yang tidak menghafal pancasila, tidak ingin tahu apa itu UUD 1945, tidak menghargai perjuangan berdirinya NKRI, serta tidak menghargai saudaranya sendiri apalagi orang lain. Intinya, pemahaman dan pelaksanaan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara diacuhkan. 

Banyak Generasi muda yang tidak mengerti apa itu empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dan bagaimana penerapannya. Ironisnya, ini menyebabkan tidak diterapkannya etika dan norma yang berlaku, berkurangnya nasionalisme, rasa mencintai tanah air Indonesia memudar, kurangnya sikap saling menghargai antar sesama sehingga yang timbul adalah konflik bahkan sampai dengan perkelahian, tawuran, dan saling membunuh satu sama lain.

Generasi muda saat ini semestinya sudah harus memahami, menjaga, menghayati, dan melaksanakan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam pranata kehidupan sehari-hari, dimana Pancasila yang menjadi sumber nilai dan ideologi, UUD 1945 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan NKRI adalah harga mati, serta Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.